<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2384160660319897054</id><updated>2012-02-14T23:07:54.022-08:00</updated><category term='fiqh'/><title type='text'>Setetes Embun Pagi</title><subtitle type='html'>untaian hikmah dalam anugrah</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://nadirkiki.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2384160660319897054/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nadirkiki.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>embun</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17704247911949608934</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_yl_Dz-BYtzc/TAR8zjz0dhI/AAAAAAAAAAc/Mgt9sqCZR1A/S220/jarab+fothos+002.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>1</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2384160660319897054.post-7013156168383408870</id><published>2012-01-04T19:49:00.000-08:00</published><updated>2012-01-04T19:55:59.049-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fiqh'/><title type='text'>undian dan lotre dalam isam</title><content type='html'>&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;A.	Latar Belakang&lt;br /&gt;Sebuah undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan. &lt;br /&gt;Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah dan para Anshar berebutan agar beliau tinggal di rumah masing-masing, maka dilakukan undian dengan melepas unta beliau dan dibiarkan berjalan sendiri di lorong-lorong kota Madinah. Ketentuannya, dimana nanti unta itu duduk, maka disitulah Nabi akan singgah dan tinggal. Praktek seperti ini dianggap yang paling adil. Begitu juga bila beliau akan berangkat perang, sering dilakukan undian diantara para istri beliau. Yang namanya keluar, maka dia berhak mendampingi beliau dalam perjalanan itu&lt;br /&gt;Lain halnya undian yang dimanfaatkan untuk judi, dimana tiap peserta judi itu datang membawa modal uang dan dikumpulkan jadi satu. Kemudian mereka membuat undian dan siapa yang memenangkan undian itu berhak atas uang yang terkumpul tadi. Paling tidak yang membedakannya adalah darimana asal uang/hadiah yang diperebutkan. Bila dari para peserta semata, maka jelas unsur judinya. Namun bila dari pihak penyelenggara atau dari pihak lain seperti sponsor, maka tidak termasuk judi. Karena itu hukumnya harus dikembalikan pada sistem undiannya, apakah mengandung hal-hal yang bertentangan dengan praktek yang Islami atau tidak, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum ataupun mengenai bentuk undian berhadiah itu, maka dalam makalah penulis akan memaparkan secara terperinci. Ingsaya Allah.&lt;br /&gt;B.	Tujuan Pembuatan Makalah&lt;br /&gt;Kita ketahui bersama, bahwa di lapangan begitu banyak kasus yang terjadi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan undian berhadiah. Dari itu, harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita berkenaan dengan problem ini, amiiin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.	Rumusan Masalah&lt;br /&gt;1.    Bagaimana  definisi dari lotre atau undian berhadiah ?&lt;br /&gt;2. Bagaimana hukum lotre atau undian berhadiah dalam islam ?&lt;br /&gt;3.    Bagaimana pendapat para ulama menyikapi permasalahan undian berhadiah atau lotre?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.	Pengertian Undian Berhadiah atau Lotre&lt;br /&gt;Dalam kamus bahasa Indonesia, undian diartikan dengan sesuatu yang diundi : lotere. Sedangkan dalam ensiklopedi Bahasa Indonesia, dlisebutkan bahwa lotere berasal dari bahasa Belanda (loterij), yang artinya undian berhadiah, nasib, peruntungan. Dalam Bahasa Inggris juga terdapat kata “lottery”, yang berarti undian. Mengacu pada pengertian di atas, kata undian itu bersinonim dengan lotere. Dimana dalam lotere terdapat unsur spekulatif (untung-untungan mengadu nasib). Namun di masyarakat, kata undian dan lotere pengertiannya dibedakan, sehingga hukumnya-pun berbeda. Kalau dalam undian, tidak ada pihak yang dirugikan, oleh karena itu, hukumnya-pun menjadi boleh, seperti undian berhadiah dari suatu produk di televisi. Sedangkan lotere ada pihak yang dirugikan, oleh karena itu hukumnya haram.&lt;br /&gt;Ada yang menganggap bahwa undian adalah sama dengan judi, dengan menggunakan ayat dalam surat Al-Maidah ayat 3 atau menyamakan al-Azlam dengan al-Maisir. &lt;br /&gt;       •       •                                                •     &lt;br /&gt;3.  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini  orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa  Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&lt;br /&gt;Padahal yang dimaksud dengan azlam adalah mengundi nasib dengan panah yang biasa dilakukan oleh orang-orang Quraisy. Jadi undian semacam ini adalah upaya untuk dapat mengetahui sesuatu yang sifatnya ghaib yang hanya dimiliki oleh Allah SWT yang dilakukan dengan cara mengundi anak panah tersebut,. Undian yang semacam inilah yang dilarang oleh islam, karena disini terdapat perbuatan syirik.&lt;br /&gt;Adapun undian yang dimaksudkan untuk dapat menentukan bagian sesuatu yang sifatnya konkret, seperti yang dilakukan oleh orang-orang arab jahiliyyah tersebut, itulah yang dilarang oleh agama. &lt;br /&gt;Permasalahan yang kemudian muncul ialah apakah lotere termasuk judi atau bukan. Judi atau maisir secara terminologi memiliki arti “suatu permainan dengan memakai uang sebagai taruhan, seperti permainan kartu”. Orang yang memenangkan permainan itu berarti ia berhak mengambil taruhannya. Unsur yang terpenting dalam judi ialah taruhan. Diamana dalam taruhan tersebut mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan dan mengakibatkan aka nada pihak yang dirugikan. Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa setiap permainan yang didalamnya ada taruhan yang tidak lepas dari untung dan rugi bagi para pemainnya, maka hal itu adalah judi atau maisir dan hokum judi dengan tegas diharamkan. Firman Allah SWT:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;                &lt;br /&gt;90.  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Al-Maidah : 90)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tegas dijelaskan pada ayat di atas, bahwa judi termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan akan menjerumuskan manusia kepada kejahatan. Dengan demikian, judi akan membawa manusia kepada perbuatan jahat, permusuhan dan kebencianserta melalaikan ibadah. Hal ini disebutkan dalam ayat selanjutnya yaitu. Firman Allah SWT:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                      &lt;br /&gt;91.  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S Al-Maidah: 91)&lt;br /&gt;Menurut H.S Muchlis, ada dua unsur yang merupakan syarat formal untuk dinamakan judi, ialah:&lt;br /&gt;1. Ada dua pihak yang masing-masing terdiri dari dua orang atau lebih yang bertaruh, yang menang dibayar oleh yang kalah menurut perjanjian tertentu.&lt;br /&gt;2. Menang atau kalah dikaitkan dengan kesudahan sesuatu peristiwa yang berbeda diluar kekuasaannya atau di luar pengetahuan terlebih dahulu dari para petaruh.&lt;br /&gt;Berdasarkan rumusan di atas, maka jika dua kesebelasan bola yang bertanding yang oleh sponsor akan diberikan hadiah kepada yang menang, ini bukan termasuk judi karena tidak ada pihak yang bertaruh. Contoh lainnya, jika ada dua orang yang bermain catur dan mengadakan perjanjian, siapa yang kalah akan membayar kepada yang menang sejumlah uang, juga tidak dinamakan perjudian, sebab pertandingan itu merupakan adu kekuatan atau keterampilan/kepandaian. Tetapi bila para penonton yang bertaruh siapa diantara dua kesebelasan atau emain yang menang, maka itulah yang dinamakan perjudian. &lt;br /&gt;                                      &lt;br /&gt;90.  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.&lt;br /&gt;91.  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).&lt;br /&gt;Berdasarkan Q.S Al-Maidah: 90-91, Yusuf Qardhawi merinci dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi. Menurutnya, judi dapat membuat pelakunya tergiur dengan keuntungan, terlena dengan khayalan yang kosong, terbiasa memakan harta dengan cara yang bathil, mengakibatkan permusuhan, menyia-nyiakan waktu, menciptakan manusia-manusia yang malas dan melalaikan kewajiban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.	Bentuk-bentuk Lotere dan Hukumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Fuad Fahruddin, tujuan utama dari lotere adalah mengumpulkan uang sebanyak mungkin, untuk melaksanakan suatu proyek untuk suatu kepentingan masyarakat, seperti menyediakan rumah yatim piatu, panti jompo, dan bangunan social lainnya. Dana yang terkumpul dari pemasangan lotere ini lebih besar jumlahnya dan lebih besar disbanding dengan hadiah yang akan diberikan kepada pemenang lotere. Menurut Fuad lotere seperti ini tidak termasuk judi, karena lotere seperti ini meliputi dua bidang, pertama, mengumpulkan derma, dan ini dapat terlaksana dengan menjual lotere. Kedua membagi sisa uang derma kepada pemenang lotere sebagai pendorong untuk mengumpulkan pendermaan.&lt;br /&gt;Dua alasan yang diberikan fuad yaitu. Pertama, lotere yang dananya digunakan untuk dana sosial, hukumnya boleh, dalam hal ini lotere hanya sebagai alat saja, agar menarik para donator. Kedua, tidak dilakukan secara berhadap-hadapan.&lt;br /&gt;Lebih lanjut, Ibrahim Husain menambahkan tentang kehalalan lotere. Selain tidak berhadap-hadapan, menurutnya kehalaln lotere karena pada lotere tidak ada unsur permusuhan dan kebencian seperti yang terdapat dalam judi.&lt;br /&gt;Rasyid Ridha mengingatkan bahwa dalil syar’i yang mengharamkan semua perjudian termasuk lotere atau undian itu adalah yang qath’I dilalah, artinya dalil yang sudah pasti akan keharaman perjudian sehingga tidak dapat diragukan lagikeharamannya. Hanya saja, ada lotere atau undian yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga social non pemerintah yang bertujuan semata-mata untuk menghimpun dana guna kepentingan umum maupun Negara. Misalnya untuk membangun rumah sakit, sekolah, ,meringankan beban fakir miskin, dan sebagainya itu bisa jadi tidak termasuk perjudian, karena tidak jelas adanya orang yang memakan harta orang lain dengan cara bathil (karena tanpa pertukaran/uang/barang/jasa yang bermanfaat) pada lotere atau undian untuk kepentingan umum atau Negara kecuali untuk beberapa orang yang mendapat hadiah karena kecocokan nomornya. &lt;br /&gt;Akan tetapi hal yang perlu dicermati di Indonesia adalah pernah beredar SDSB (sumbangan dana sosial berhadiah) yang dananya digunakan untuk meningkatkan prestasi olah raga di Indonesia. Menurut Ibrahim Husein, lotere semacam ini tidak termasuk judi, karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara berhadap-hadapan. Ibrahim Husein hanya melihat dari satu sudut saja. Menurut Safiuddin Shidik, SDSB ketika itu sangat berdampak negatif terhadap moral, aqidah dan perekonomian orang lemah. Banyak pelaku lotere yang mendatangi dukun, menginap di kuburan, menanyakan kepada orang gila untuk menanyakan nomor lotere yang akan keluar. Dan menurut pengamatan beliau, SDSB banyak dibeli oleh orang yang berada dalam perekonomian lemah. Mereka dibayangi oleh keinginan mendapatkan hadiah yang menggiurkan sampai malas untuk bekerja. Melihat dampak tersebut, maka jumhur ulama di Indonesia mengharamkannya. Dan pemerintah pun membubarkannya. &lt;br /&gt;Di Indonesia juga pernah dikenal beberapa jenis lotere diantaranya adalah: &lt;br /&gt;1. Lotto dan Nalo, pada hakikatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur: &lt;br /&gt;a. Pihak yang mendapat hadiah sebagai pemenang. &lt;br /&gt;b. Pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.&lt;br /&gt;     2. Oleh karena Lotto dan Nalo, adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian, maka berlaku nash syarih dalam Q.S Al-Baqarah ayat 219 yaitu: &lt;br /&gt;           ••                    &lt;br /&gt;“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduannya lebih besar dari manfaatnya”. (Q.S Al-Baqarah: 219)&lt;br /&gt;3. Mukhtamar mengakui bahwa hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengambil manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu benar-benar digunakan bagi pembangunan.&lt;br /&gt;4. Bahwa mudharat dan akibat yang ditimbulkan oleh tersebar luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat, jauh lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Pendapat yang Mengharamkan Lotre atau Undian Berhadiah&lt;br /&gt;Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah di Sidoharjo tanggal 27-31 Juli 1969 memutuskan bahwa lotre sama dengan judi oleh karena itu hukumnya haram dengan pertimbangan sebagaimana berikut:&lt;br /&gt;a)	Lotre pada hakikatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur pihak yang menerima hadiah sebagai pemenang dan pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.&lt;br /&gt;b)	Oleh karena lotre adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian maka berlakukan nash shorih dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 183 dan 219, surat Al-Maidah ayat 90-91.&lt;br /&gt;c)	Muktamar mengakui bahwa bagian hasil lotre yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian ini betul-betul dipergunakan bagi pembangunan&lt;br /&gt;d)	Bahwa madhorot dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebar luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar daripada manfaatnya yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.&lt;br /&gt;Ahmad Asy-Syirbashi dalam kitabnya yasalunaka fid din wal hayah mengemukakan bahwa lotre adalah salah satu dari bentuk praktek perjudian yang dilarang oleh agama Islam, keuntungan yang diperoleh darinya juga haram. Titik pengharamannya terletak pada adanya unsur memakan harta orang lain dengan cara batil, penipuan, dan kebodohan. Disamping itu perbuatan judi mendorong orang untuk menggantungkan harapannya kepada harapan-harapan yang dusta.&lt;br /&gt;Hal yang senada dilontarkan oleh Dr. Yusuf Qordhowi yang memandang lotre adalah praktek judi, belia beralasan sebagaimana berikut:&lt;br /&gt;a)	Lotre atau undian berhadiah mengandung unsur perjudian&lt;br /&gt;b)	 Praktek ini menonjolkan egoisme dan mengenyampingkan semangat persaudaraan&lt;br /&gt;c)	Merugikan banyak konsumen dan menguntungkan satu orang&lt;br /&gt;d)	Mengajarkan orang untuk berlebihan karena kenyataannya para konsumen membeli terus barang-barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Yang Membolehkan Lotre atau Undian Berhadiah&lt;br /&gt;Menurut Rosyid Ridho, lotre dan undian berhadiah yang dilakukan secara formal oleh pemerintah yang ditujukan untuk pembangunan dan kemaslahatan bersama tidak dapat di samakan dengan judi, karena manfaatnya lebih besar daripada madhorotnya. Namun ia tampaknya tidak menghalalkan bagi orang-orang yang cocok nomer undiannya untuk mengambil hadiahnya, karena dianggap memakan harta orang lain dengan cara yang batil meskipun tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian antara mereka, serta juga tidak menyebabkan lupa pada Tuhan.&lt;br /&gt;Hal yang senada dilontarkan oleh Abdurrohman Isa, ia mangasumsikan bahwa undian berhadiah untuk amal itu tidak termasuk judi karena judi sebagaimana dirumuskan oleh ulama syafi’iyah adalah antara kedua belah pihak yang berhadapan itu masing-masing ada untung rugi, padahal dalam undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara tidak menghadapi untung rugi, sebab uang yang akan masuk sudah ditentukan sebagian untuk dana sosial dan sebagian lagi untuk hadiah dan administrasi.Bahkan menurut beliau islam meberikan rekomendasi terhadap usaha penghimpunan dana guna membantu lembaga sosial keagamaan dengan memakai sistem undian berhadiah, agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha sosial itu, akan tetapi dengan syarat seperti berikut ini:&lt;br /&gt;a.	Uang yang masuk benar-benar untuk kepentingan sosial keagamaan dan sebagainya.&lt;br /&gt;b.	Penarikan nomor undian harus disaksikan oleh petugas dari Dept. Dalam Negri dan Dept. Sosial.&lt;br /&gt;c.	Dana yang masuk telah dibagi. Misalnya 60% untuk dana sosial keagamaan, sedangkan 40% untuk hadiah dan biaya administrasi.&lt;br /&gt;Dokter Fuad Muhammad Fakhruddin pun mengikuti atau sependapat dengan pendapat diatas. Sebagaimana dikutip oleh Ali Hasan, menurutnya bahwa lotre tidak termasuk dalam kategori judi yang diharamkan. Lebih lanjut beliau berkata: “ pembeli lotre apabila maksud dan tujuannya hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka dalam perbuatan itu tidak tedapat unsur perjudian.&lt;br /&gt;Selain itu juga ulama Indonesia seperti Syeikh Ahmad Syurkati (Al-‘Irsyad) berpendapat bahwa, lotre itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Bahkan beliau mengakui bahwa unur negatifnya tidak ada, tetapi sangat kecil dibandingkan manfaatnya.&lt;br /&gt;Hassan Bandung berpendapat bahwalotere dengan beberapa bentuknya adalah haram, karena termasuk judi, maka hukumnya haram. Tetapi jika terlanjur memasang lotere dan menang, maka bagiannya harus diambil, karena dikhawatirkan jika tidak diambil, hasil lotere itu akan jatuh ke pihak non muslim dan akan dipergunakan untuk menghancurkan umat islam sendiri.&lt;br /&gt;Sedangkan majelis tarjih Muhamadiyyah berpendapat bahwa lotere mempunyai tiga unsur, yaitu membeli, meminta keuntungan, dan mengadakannya. Membeli lotere madharatnya lebih besar dari manfaatnya. Demikian unsur ini haram. Sedangkan unsur kedua dan ketiga, Muhamadiyyah menyerahkan hukumnya pada masing-masing cabang.&lt;br /&gt;Menurut Safiuddin Siddiq, lotere yang mengakibatkan ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan itu telah jelas keharamannya, tapi untuk model kedua, dimana lotere hanya dijadikan alat untuk mengumpulkan dana demi kepentingan social ini harus dipertimbangkan manfaat dan mudharatnya. Beliau menganggap lotere lebih banyak mengandung mudharat dari pada manfaat. Karena dengan kebiasaan bermain lotere akan mengakibatkan dan membentuk mental manusia yang lemah dan malas, serta memancing seseorang dalam mencari jalan kekayaan tanpa berusaha. Terlebih lotere banyak juga dilakukan oleh para pelajar, hal ini dapat berakibat fatal terhadap moral dan masa depan bangsa. Melihat pertimbangan sepanjang itu, beliau beranggapan bahwa segala hal yang mengandung unsur spekulatif, untung-untungan serta ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan, serta berdampak negatif bagi mental dan moral itu termasuk judi yang diharamkan, termasuk semua jenis lotere.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.	Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undian berhadiah merupakan suatu pekerjaan yang sangat banyak dilakukan oleh mayarakat kita pada umumnya. Karena aktifitas itu memang mampu membuat seseorang terlena dengan promosi hadiah yang begitu menarik. Adapun mengenai hukumnya, jika undian berhadih itu dilakukan dengan niat mengharapkan hadiah dan disertai dengan cara taruhan atau mengundi nasib, kalah atau menang maka hal itu hukumnya adalah haram. Akan tetapi, jika undian berhadiah dilakukan hanya karena untuk kepentingan umum dan demi kemaslahatan umat, dalam hal ini menurut beberapa ulama undian berhadiah boleh-boleh saja dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika undian berhadiah diartikan sama dengan lotere yang di dalamnya ada ungsur-unsur mengundi nasib, maka jelas hukumnya adalah haram. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Saran&lt;br /&gt;Demikian pemaparan tentang bagaimana sebanarnya hukum pelaksanaan hukum berhadiah yang sangat banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat. Kita harus senantiasa meluruskan niat dalam mengerjakan segala sesuatu, karena segala amal itu memang berawalkan dari niat. Jika niat kita lurus Lillahi Ta’ala bukan karena ingin sesuatu, Insya Allah semuanya dinilai ibadah oleh Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zuhdi, Msjfuk. 1997. Masail Fqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung&lt;br /&gt;Sudrajat, Ajat. 2008. Fikih Aktual. Yogyakarta: Stain Press Ponorogo&lt;br /&gt;Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta : Mahkota Surabaya, 2002.&lt;br /&gt;http://blog.re.or.id/beberapa-hukum-berkaitan-dengan-undian-fiqih.htm&lt;br /&gt;http://abdillah-online.blogspot.com/2009/08/hukum-undian-berhadiah-dalam-islam.htmlHamid,Abdul.2011.fiqih kontemporer,jogjakarta:arruz media&lt;br /&gt;Yanggo,Huzaimah Tahido.2005.masail Fiqiyah,Bandung:Angkasa&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2384160660319897054-7013156168383408870?l=nadirkiki.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nadirkiki.blogspot.com/feeds/7013156168383408870/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nadirkiki.blogspot.com/2012/01/undian-dan-lotre-dalam-isam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2384160660319897054/posts/default/7013156168383408870'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2384160660319897054/posts/default/7013156168383408870'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nadirkiki.blogspot.com/2012/01/undian-dan-lotre-dalam-isam.html' title='undian dan lotre dalam isam'/><author><name>embun</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17704247911949608934</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_yl_Dz-BYtzc/TAR8zjz0dhI/AAAAAAAAAAc/Mgt9sqCZR1A/S220/jarab+fothos+002.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
